PATI I Perusahaan pengelola lahan, PT. LPI, melaporkan kasus perusakan tanaman tebu ke Polresta Pati. Kejadian tersebut menjadi bagian dari konflik agraria yang semakin memanas di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo menyebutkan bahwa laporan dari PT. LPI masuk pada awal Maret 2025.
“Perusahaan menyebutkan terjadi perusakan tanaman tebu di area lahan mereka. Total kerugian yang mereka klaim mencapai Rp 34 juta,” jelas AKP Heri Dwi Utomo kepada mediagroupcyber.com, Senin (26/5/25).
Dalam laporan itu, PT. LPI menduga bahwa aksi tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak menginginkan keberadaan perusahaan di Desa.
Insiden ini, menurut pihak perusahaan, bukan yang pertama kali terjadi. “ bukan masalah tanaman semata.
Ini adalah simbol bahwa ada tekanan terhadap keberadaan kami di Desa ini,” ujar salah satu perwakilan PT. LPI.
Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP serta memeriksa beberapa saksi. “Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Pati memastikan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara adil. “Kami dalami semua informasi dan berkomitmen untuk netral.
Namun, di sisi lain, warga menilai perusahaan terlalu dominan dan tidak memberi ruang kompromi atas klaim hak ulayat mereka.
Hal inilah yang memicu berbagai bentuk perlawanan. Maka ketegangan antara warga dan PT. LPI mencerminkan betapa peliknya persoalan agraria di akar rumput.
Polisi berharap, sengketa ini tidak melebar menjadi konflik horizontal. “Semua harus menahan diri dan berpegang pada hukum,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pati.(@Gus Kliwir)