JAKARTA I Advokat muda dari Kantor Madani Law Firm, Luqmanun Hakim, S.H kini kembali menegaskan urgensi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai fondasi utama profesi jurnalis.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya melindungi kebebasan pers, tetapi juga memberikan koridor yang jelas, agar insan pers tidak terjebak dalam pelanggaran hukum.
Hal ini disampaikannya dalam forum edukasi hukum bagi insan media dan masyarakat, Sabtu (6/9/2025), di Jakarta.
Acara tersebut dihadiri oleh jurnalis dari berbagai media lokal dan nasional, serta sejumlah pegiat hukum yang ingin memperdalam pemahaman seputar aturan-aturan dasar dalam berkaitan dengan profesi pers.
“Jurnalis memiliki peran strategis dalam demokrasi. Karena itu, setiap karya yang dipublikasikan harus berimbang, akurat dan sesuai fakta.
UU Pers adalah instrumen yang memastikan hal itu berjalan dengan baik,” ujar Luqmanun Hakim, S.H, konsultan hukum redaksi TV10Newsgroup.com
Ia menambahkan, kode etik pers bukan sekadar tulisan di atas kertas, tetapi pedoman moral yang wajib dijalankan setiap jurnalis.
Menurutnya, kode etik menjadi benteng pertama agar media tetap profesional, sekaligus terlindungi dari gugatan hukum.
Dalam pemaparannya, Luqmanun Hakim, S.H juga mengingatkan terkait banyak kasus, Misalnya, berita yang tidak melakukan verifikasi ganda atau mengutip sumber tanpa konfirmasi.
“Hal-hal sederhana seperti itu bisa menjadi pintu masuk persoalan hukum. Oleh sebab itu, jurnalis harus disiplin,” lanjut Luqmanun Hakim, S.H.
Selain soal pers, dia turut menyinggung aspek hukum lain yang sering ditemui masyarakat, seperti perdata, tindak pidana ringan, hingga hukum pidana umum.
Luqmanun Hakim, S.H menilai, banyak perkara sebetulnya dapat selesai di luar pengadilan, jika para pihak mau duduk bersama dengan semangat musyawarah.
“Kalau masyarakat memahami dasar hukum, maka penyelesaian masalah bisa lebih cepat dan murah. Tidak semua harus dibawa ke pengadilan,” kata Luqmanun Hakim, S.H
Ia jjuga menekankan, pentingnya sinergi antara advokat, media dan publik dalam mewujudkan ekosistem hukum yang sehat.
Advokat, menurutnya, bertugas memberikan pendampingan, jurnalis berfungsi menyebarkan informasi yang akurat dan sementara masyarakat wajib patuh hukum.
“Kalau tiga pilar ini berjalan bersama, maka kita akan memiliki demokrasi yang sehat, sekaligus masyarakat yang cerdas hukum,” ucap Luqmanun Hakim, S.H
Dengan gaya penyampaian yang lugas, acara tersebut mendapat respons positif dari para peserta.
Sejumlah jurnalis mengaku lebih tercerahkan tentang betapa pentingnya memahami UU Pers dalam menjalankan profesinya.(red)