PATI I Langkah Pemerintah Kabupaten Pati mengangkat Rini Susilowati sebagai Direktur RSUD Soewondo berbuntut panjang.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat ketiga sebagai bentuk ultimatum yang menyebut pengangkatan tersebut tidak sah menurut regulasi.
BKN merujuk Perpres 116 Tahun 2022 dan menyebut penunjukan JPT Pratama harus berasal dari ASN.
Jika tak segera ditindaklanjuti, layanan kepegawaian Pemkab Pati akan ditangguhkan.“Langkah administratif akan kami ambil bila tak ada jawaban dari Bupati dalam tujuh hari,” kata Kepala BKN, Zudan Arif Fahrulloh dikonfirmasi mediagroupcyber.com, Kamis (3/7/25).
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi ke Rini Susilowati masih buntu. Pejabat tersebut tak merespons permintaan wawancara.(Ek)