Mediagroupcyber.com, PATI I Pengadilan negeri kelas 1A Pati kembali menggelar sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan terdakwa karmisih, pada Senin (10/3/2025).
Sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi -saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dengan menghadirkan beberapa saksi dari pihak korban.
Kasus ini bermula dari dugaan penghinaan yang dilakukan oleh karmisih pada 26 Januari 2023 di Desa Bendar.
Saat itu, dalam sidang pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh pengadilan negeri 1A Pati, terdakwa diduga melontarkan perkataan yang menyinggung dan mencemarkan nama baik siti fatimah al zana nur fatimah.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan saksi yang mengaku mendengar pernyataan karmisih secara langsung.
Namun, pihak kuasa hukum terdakwa, Nur Said, S.H, M.H membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa bukti yang diajukan belum cukup kuat untuk menjerat kliennya.
Kini, majelis hakim menyatakan bahwa proses persidangan harus berjalan secara objektif dan mempertimbangkan semua bukti serta keterangan saksi”, ujar Nur Said, S.H, M.H saat diwawancarai media dilokasi
Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis mendatang, dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak terdakwa yang dapat memberikan keterangan meringankan.(red)