Mediagroupcyber.com, JAKARTA I Revisi Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara nasional indonesia (TNI) menjadi langkah strategis, dalam memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme prajurit.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI menyampaikan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI, agar lebih efektif dan mampu menghadapi berbagai ancaman, baik militer maupun nonmiliter.
“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis, agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI, Sabtu (16/3/2025).
Salah satu aspek utama dalam revisi ini adalah peningkatan efektivitas tugas TNI dalam menjaga pertahanan negara.
Dengan perkembangan teknologi dan pola ancaman yang semakin kompleks, TNI harus mampu beradaptasi dan mengembangkan strategi pertahanan yang lebih modern.
Selain itu, revisi ini juga berusaha menghilangkan tumpang tindih kewenangan antara TNI dan institusi lain.
Sehingga koordinasi pertahanan negara dapat berjalan lebih efisien. Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat berbagai tantangan.
Termasuk keterlibatan TNI dalam berbagai tugas nonmiliter yang berpotensi mengaburkan peran utama mereka.
Menurut pengamat militer dari Lembaga Kajian Strategi Pertahanan Nasional (LKSPN), revisi UU TNI harus dilakukan dengan hati – hati.
Agar tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan strategis pertahanan dan prinsip demokrasi.
“Revisi ini tidak hanya soal memperkuat TNI, tetapi juga memastikan bahwa militer tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum,” imbuh pakar pertahanan dari LKSPN.
Diharapkan, dengan adanya revisi ini. TNI dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan tetap memegang teguh prinsip netralitas serta supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.(@Gus Kliwir)