JAKARTA I Penolakan keras muncul dari komunitas pesisir terhadap kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) laut.
Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) dalam aksi di Kantor Sekretariat Negara, Jumat (26/9/2025), Ia menegaskan bahwa PBB laut adalah kebijakan yang membebani tanpa manfaat.
“Objeknya tidak jelas, manfaatnya pun nihil. Nelayan sudah terbebani berbagai pungutan, jangan ditambah lagi,” kata Ketua Umum SNI, Hadi Sutrisno kepada wartawan, Minggu (28/9/25).
Dalam pertemuan dengan Wakil Mensesneg Juri Ardiantoro, SNI menekankan bahwa PBB laut bertentangan dengan prinsip keadilan.
Mereka menuntut pencabutan kebijakan tersebut agar nelayan bisa bernafas lega. Selain PBB laut, SNI juga menolak kebijakan kapal asing yang dikhawatirkan menggerus ruang nelayan lokal.
Mereka menuntut tarif PNBP di sektor perikanan maksimal hanya 3 persen dan kami usulkan 14 poin.
“Seperti tarif harus dihitung setelah biaya produksi, agar tidak mencekik,” lanjut Hadi Sutrisno
Pemerintah berjanji akan menindaklanjuti tuntutan ini. Namun nelayan berharap janji itu bukan sekadar retorika, melainkan langkah nyata yang berpihak pada pesisir.(red)