JAKARTA, Mediagroupcyber.com I Anak – anak di bawah umur adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi dan maka dalam kasus pertikaian sesama anak di bawah umur.
Langkah – langkah hukum yang diambil harus mempertimbangkan dampaknya terhadap perkembangan anak.
UU SPPA mengamanatkan bahwa setiap penanganan kasus anak harus mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan restorative justice.
Dalam penyelesaian secara kekeluargaan melibatkan mediasi antara pihak – pihak yang bertikai, dengan tujuan untuk memulihkan hubungan sosial mereka.
Tokoh masyarakat, keluarga seperti Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) memainkan peran penting dalam proses ini.
Untuk melakukan pendekatan ini, anak -anak diajak untuk memahami kesalahan mereka dan bertanggung jawab tanpa perlu menghadapi stigma atau trauma yang dapat ditimbulkan oleh proses hukum formal.
Pendampingan psikologis juga diperlukan untuk membantu anak mengatasi dampak emosional dari konflik yang terjadi.
Dengan mengutamakan pendekatan kekeluargaan, kita dapat melindungi hak -hak anak dan memberikan mereka kesempatan untuk memperbaiki diri”, ungkap Agus Kliwir, Sekjen Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) saat berbincang – bincang dengan media, Minggu (24/11/24).
Pendekatan ini juga membantu menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan mendukung perkembangan anak secara positif.(red)