JAKARTA, Mediagroupcyber.com I Keberhasilan Polresta Pati dalam mengungkap jaringan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur menjadi sorotan nasional.
Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) hari ini memberikan apresiasi khusus kepada Kapolresta Pati Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama, S.I.K, M.H beserta Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M. Alfan Armin.
Langkah ini dianggap sebagai teladan bagi aparat penegak hukum di seluruh Indonesia.
Seperti kasus ini mencerminkan betapa mendesaknya kebutuhan untuk melindungi anak – anak dari ancaman eksploitasi seksual di era digital”, ucap Agus Kliwir panggilan akrab selaku Sekjen Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) di hadapan media, Jumat (15/11/24).

Dalam keterangan ini, Kasat Reskrim Polresta Pati menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini memerlukan waktu cukup lama karena melibatkan investigasi teknologi canggih dan wawancara mendalam dengan sejumlah saksi.
Dalam kegiatan ini, memang lewat aplikasi MiChat, Kompol M. Alfan Armin telah menemukan bukti kuat berupa percakapan digital, daftar pelanggan, dan transaksi keuangan yang mengarah pada aktivitas prostitusi online.
Salah satu tantangan terbesar dalam kasus ini adalah melindungi identitas korban dan memastikan mereka mendapatkan pendampingan yang tepat”, kata Kompol M. Alfan Armin.
Sekjen Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia menambahkan, bahwa pentingnya peran pemerintah dan masyarakat dalam mencegah kejahatan semacam ini.
Mereka meminta pemerintah untuk segera memperkuat aturan terkait keamanan digital dan perlindungan anak, termasuk memberikan pelatihan kepada orang tua dan guru mengenai tanda -tanda eksploitasia anak”, tegas Sekjen Rumah PPAI.(red)