SEMARANG, MEDIAGROUPCYBER.COM I Luqman Hakim, S.H selaku LBH PP GP Ansor Korwil Jateng – DIY menilai dugaan korupsi terhadap kebijakan kuota haji tambahan yang ditetapkan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Hal itu ditegaskan oleh Luqman Hakim, S.H dalam konferensi pers di Semarang, Selasa (13/1/2026).
Ia menilai bahwa dalam hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi, tidak cukup hanya dengan asumsi dan opini, melainkan harus dibuktikan dengan terpenuhinya seluruh unsur delik secara kumulatif.
“Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tuduhan tindak pidana korupsi tersebut gugur demi hukum,” kata Luqman Hakim, S.H saat diwawancarai wartawan
Dia memaparkan bahwa unsur-unsur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mencakup unsur memperkaya diri, perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, kebijakan kuota haji tambahan sama sekali tidak memenuhi unsur melawan hukum, karena telah diatur secara eksplisit dalam UU Nomor 8 Tahun 2019.
Pasal 9 undang-undang tersebut memberikan kewenangan penuh kepada Menteri Agama untuk menetapkan tambahan kuota, apabila terdapat penambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
“Ini diskresi, tapi perintah undang-undang. Menteri Agama justru sedang menjalankan kewajiban konstitusional,” tegasnya.
Oleh karena itu, Luqman Hakim, S.H menyimpulkan bahwa konstruksi hukum dugaan korupsi, terhadap kebijakan tersebut tidak berdiri kokoh.
Ia pun mengingatkan seluruh aparat penegak hukum, agar berhati-hati dalam menilai kebijakan publik dan tetap menjunjung asas legalitas serta kepastian hukum”, tutur LBH PP GP Ansor Korwil Jateng – DIY, Luqman Hakim, S.H.(red)










































