JAKARTA I Bareskrim Polri kembali menjelaskan bahwa tidak ada pemalsuan dalam ijazah sarjana mantan Presiden RI, Joko Widodo. Kepastian ini diperoleh setelah penyidik melakukan investigasi mendalam di 13 lokasi yang berkaitan dengan perjalanan pendidikan.
Dalam jumpa pers resmi di jakarta, Kamis (22/5/25), Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro menjabarkan proses penyelidikan yang dilakukan sejak laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) masuk.
“Kami telusuri dari jenjang SMA hingga perguruan tinggi. Semua data yang kami temukan saling mendukung dan sah,” ujar Direktur Dittipidum Bareskrim Polri kepada mediagroupcyber.com
Dari SMA Negeri 6 Surakarta, penyidik memperoleh dokumen STTB, formulir pendaftaran, serta arsip lainnya.
Sedangkan di universitas gadjah mada (UGM), ditemukan KHS, surat praktik kerja, serta skripsi asli tahun 1985.
Seluruh dokumen telah melalui pengujian forensik di laboratorium Polri. Tidak ditemukan kejanggalan dalam struktur, format, maupun isi dari dokumen akademik yang diduga palsu.
“Nomor ijazah yang dicurigai, yaitu 1120, ternyata identik dengan dokumen pembanding. Ini makin memperkuat bahwa ijazah itu benar -benar dikeluarkan secara resmi oleh UGM,” tegas Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Ia juga menambahkan, bahwa 39 saksi telah diperiksa. Mereka terdiri dari dosen, alumni, staf administrasi pendidikan, hingga pihak keluarga mantan Presiden RI. Semua memberikan keterangan yang konsisten.
Yang mengejutkan, TPUA sebagai pelapor diketahui tidak berbadan hukum. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap legitimasi laporan yang mereka ajukan.“Kami sudah cek ke Kemenkumham, TPUA tidak terdaftar secara legal,” imbuh Djuhandhani Rahardjo Puro.
Karena belum memenuhi unsur formil dan materiil, perkara ini belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Namun penyelidikan tetap berjalan dan bersifat terbuka. Bila ditemukan indikasi pelanggaran hukum oleh pelapor, Polri tak ragu untuk mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Polri berharap klarifikasi ini menjadi dasar untuk menenangkan publik.(red)