PATI I Kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum Kepala Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, berinisial EKS, menjadi perhatian masyarakat Pati.
Pasalnya, kasus ini bukan hanya soal kerugian korban yang mencapai Rp. 220 juta, tetapi juga membuka tabir praktik kotor jual beli jabatan di tingkat desa.
Kuasa hukum korban, Luqman Hakim, S.H dan Miftahul Huda, S.H dari Madani Law Firm menegaskan bahwa perbuatan tersebut mencoreng nama baik pemerintahan desa.
“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada aparatur pemerintah desa,” ujar Miftahul Huda, S.H kepada wartawan.
Korban, Aldiano Pijakka Arie Prabowo mengaku kecewa dan berharap penegak hukum bertindak tegas.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Janji jabatan itu tidak pernah ada, tapi uang saya hilang,” ungkap Aldiano Pijakka Arie Prabowo dengan nada kecewa.
Hingga kini, Polresta Pati belum memberikan keterangan resmi. Namun, masyarakat mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan tanpa pandang bulu.(red)