JAKARTA I Praktisi hukum sekaligus mediator, Anwar Yusuf, S.H., M.H., CM menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas.
Hal itu disampaikannya dalam paparan hukum yang berlangsung pada hari Sabtu (6/9/2025). Menurutnya, wartawan memang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun perlindungan tersebut baru berlaku ketika jurnalis bekerja sesuai kode etik dan aturan hukum.
Jika keluar jalur, konsekuensinya bisa masuk ranah perdata hingga pidana. “Pers yang sehat adalah pers yang independen
Namun kebebasan pers harus tetap dalam koridor hukum, agar tidak menimbulkan masalah baru,” jelas Anwar Yusuf kepada wartawan
Ia mengingatkan, jurnalis wajib mengutamakan kebenaran dan akurasi dalam setiap karya tulisnya.
Apalagi di era digital, kesalahan informasi bisa cepat menyebar dan menimbulkan dampak sosial yang besar”, tegasnya.(red)