PATI I Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Keresidenan Pati, Agus Kliwir hari ini menyoroti kembali maraknya media siber ilegal yang kini bertebaran di dunia maya.
Menurutnya, kehadiran media tanpa legalitas ini sudah mulai menimbulkan keresahan masyarakat, karena cara kerja mereka tidak mengikuti aturan jurnalistik.
“Media ilegal tidak memiliki kontrol redaksi yang baik, tidak ada tanggung jawab, dan sering kali menyebarkan informasi tanpa verifikasi. Masyarakat pasti dirugikan,” ujar Agus Kliwir dalam keterangan resminya, Senin (24/11/2025).
Ia menyebut, banyak pihak akhirnya merasa takut jika mendapat kunjungan seseorang yang mengaku wartawan.
Sebab, tidak sedikit dari mereka yang memanfaatkan profesi pers untuk memaksa keuntungan pribadi, bukan menyampaikan informasi yang benar kepada publik.
Agus kliwir menegaskan, media siber resmi harus memenuhi persyaratan Dewan Pers, di antaranya berbadan hukum perusahaan pers, memiliki struktur organisasi jelas, dan menerapkan Kode Etik Jurnalistik.
Wartawan yang bekerja pun harus mengantongi kompetensi yang diakui.“Saat masyarakat atau lembaga menjadi korban pemberitaan tidak benar
Keluarga pers resmi ikut tercoreng. Ini bahaya besar bagi masa depan dunia jurnalistik,” lanjutnya.
Ia mengimbau seluruh stakeholder, terutama instansi pemerintah, agar berhati-hati dalam menerbitkan anggaran publikasi.
Jangan sampai uang negara justru mengalir ke media yang tidak terdaftar dan tidak memiliki legalitas.
Agus Kliwir juga menyoroti fenomena media“copy-paste” yang hanya mengambil berita dari portal resmi tanpa memberikan kontribusi informasi baru.
Hal ini menurutnya hanya merusak ekosistem industri media, karena melanggar hak cipta dan tidak memberikan nilai edukasi.
“Jika ruang media dipenuhi oleh portal abal-abal yang hanya mengejar klik dan sensasi, maka informasi publik akan jauh dari kebenaran. Ini berbahaya bagi demokrasi,” katanya.
Ia pun menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan media yang meresahkan atau menyalahi aturan.
Aparat penegak hukum juga diminta tidak ragu menindak oknum-oknum yang merusak nama baik pers.
SMSI berkomitmen mengawal pertumbuhan media online yang sehat dan profesional. Dalam waktu dekat ini”, pungkasnya.(red)














































