JAKARTA, MEDIAGROUPCYBER.COM I Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas perlindungan terhadap profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Permohonan tersebut diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) dan diputus dalam sidang pleno MK, Senin (19/1/2026).
Dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, jika dimaknai tanpa mekanisme yang jelas.
MK kemudian memberikan tafsir konstitusional bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat ditempuh setelah hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers tidak menghasilkan penyelesaian.
Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah menegaskan, norma Pasal 8 selama ini cenderung multitafsir dan rawan disalahgunakan.
“Apabila norma ini tidak diberi pemaknaan yang jelas dan konkret, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers,” ujar Hakim Konstitusi, Selasa (20/1/2026).
Mahkamah juga berpandangan bahwa Dewan Pers merupakan lembaga yang berwenang menilai, apakah suatu karya jurnalistik melanggar kode etik atau tidak.
Oleh karena itu, seluruh laporan atau gugatan hukum terkait pemberitaan harus terlebih dahulu melalui mekanisme pers.
Meski diputus secara mayoritas, terdapat dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani terhadap sebagian pertimbangan Mahkamah.(red)










































