PATI I Penegakan hukum terhadap penghalangan kerja jurnalistik di Kabupaten Pati, kini memasuki tahap baru.
Polresta Pati menegaskan akan membawa kasus ini, hingga pengadilan sebagai bentuk perlindungan bagi kebebasan pers.
Insiden berawal ketika wartawan meliput rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati. Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung, tiba-tiba keluar dari ruangan sebelum sesi rapat selesai.
Wartawan mencoba meminta keterangan tambahan, namun usaha itu terhenti ketika seorang pria mendorong dan menarik dua wartawan, Umar dan Mutia, hingga terjatuh.
Kejadian itu sontak menuai reaksi keras dari kalangan jurnalis. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata intimidasi.
Umar mengaku tangannya ditarik dengan kasar, hingga hampir kehilangan keseimbangan. Mutia juga jatuh cukup keras, hingga merasa terhalang menjalankan tugas.
“Ini sangat merugikan kami sebagai pekerja pers. Padahal UU Pers, jelas melindungi kegiatan jurnalistik,” ujar Umar dengan nada kesal
Menanggapi laporan tersebut, Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo menambahkan bahwa kasus ini akan diproses serius.
“Pasal 18 ayat (1) UU Pers jelas menyebut, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi kerja wartawan bisa dipidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta,” kata Kompol Heri Dwi Utomo kepada wartawan, Kamis (19/9/25).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pati, peristiwa ini bukan sekadar masalah fisik. Ada prinsip fundamental yang dipertaruhkan, yakni hak masyarakat mendapatkan informasi.
“Ini soal kepentingan publik. Wartawan adalah penyambung lidah masyarakat. Jika dihalangi, maka hak masyarakat terlanggar,” lanjut Kompol Heri Dwi Utomo
Sejauh ini, polisi telah memeriksa lima saksi dan satu saksi ahli dari Dewan Pers. Dari hasil penyelidikan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Maka kini proses hukum dipastikan akan terus berlanjut, hingga tuntas. Agus Kliwir, jurnalis senior menyatakan dukungan penuh atas langkah tegas kepolisian.
Mereka menilai kasus ini sebagai momen penting untuk mempertegas bahwa pers tidak boleh ditekan.
“Kami berharap pelaku mendapat hukuman setimpal agar ada efek jera,” ucap Agus Kliwir salah satu jurnalis senior.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bahwa intimidasi terhadap pers tidak boleh dibiarkan. Polisi pun menekankan siapa pun yang mencoba menghalangi wartawan akan berhadapan dengan hukum.(red)