MARTAPURA I Aksi cepat tanggap jajaran Polres Banjar membuahkan hasil besar dalam perang melawan narkotika.
Dalam press conference di Aula SAR Polres Banjar, Senin (15/09/2025), Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli mengumumkan keberhasilan mengamankan 19 kilogram sabu dari seorang kurir berinisial S.
Kasus ini terungkap pada Kamis (11/09/2025) sore saat petugas Satlantas Pos 1201 Kindai Gambut melakukan patroli rutin.
Mereka mendapati sebuah mobil Honda Brio mencurigakan yang terparkir di bahu Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Gambut.
Saat didekati, pengemudi berusaha kabur namun berhasil digagalkan petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, dua tas besar berisi 19 paket sabu ditemukan.
“Jika diuangkan nilainya mencapai Rp34,2 miliar, dengan potensi merusak 152 ribu jiwa,” ungkap Kapolres Banjar kepada wartawan
AKBP Dr. Fadli menambahkan, bahwa tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan kesigapan personel lalu lintas yang tidak hanya mengatur arus kendaraan
Tetapi juga mampu menjaga keamanan dari ancaman narkoba. “Kami berkomitmen tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di Banjar,” ungkap AKBP Fadli.(@Gus Kliwir)