PATI I Dunia jurnalistik di Kabupaten Pati kembali tercoreng dengan adanya tindakan kekerasan terhadap dua wartawan saat meliput rapat panitia khusus (Pansus) hak angket DPRD Pati, Kamis (4/9/2025).
Insiden ini terjadi ketika kedua jurnalis mencoba menjalankan tugasnya, yakni mewawancarai Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung, usai dirinya keluar dari ruang rapat.
Tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba beberapa orang yang diduga preman mendampingi Torang langsung menarik dan membanting kedua wartawan tersebut.
Kejadian ini sontak membuat situasi ricuh di area gedung DPRD Pati. Sejumlah saksi mata mengaku terkejut melihat kekerasan fisik tersebut, apalagi dilakukan terhadap insan pers yang tengah menjalankan tugasnya.
Menanggapi hal ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya segera turun tangan.
Mereka mendampingi korban untuk membuat laporan resmi ke Polresta, Ketua PWI Pati, Much Noor Effendi dengan tegas menyatakan bahwa aksi brutal ini tidak bisa dibiarkan.
“Wartawan bekerja dilindungi undang-undang. Siapapun yang mencoba menghalangi bisa dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta, sesuai dengan UU Pers,” ujar Effendi, Ketua PWI Pati dihadapan wartawan
Menurutnya, peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa profesi wartawan kerap berada dalam ancaman ketika meliput isu sensitif.
Padahal, kerja jurnalistik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.“Negara harus hadir.
Wartawan tidak boleh bekerja di bawah ancaman,” lanjutnya
Polresta Pati melalui jajarannya telah menerima laporan tersebut dan memastikan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Aparat berjanji menindaklanjuti dengan memanggil saksi dan mengusut oknum yang terlibat.
Insiden ini bukan hanya melukai fisik wartawan, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi iklim demokrasi di daerah.
Wartawan yang seharusnya bisa bekerja dengan aman, kini dihadapkan pada kekerasan yang justru datang dari orang-orang yang seharusnya menghormati keterbukaan informasi.
PWI dan IJTI berharap kepolisian bisa mengusut tuntas kasus ini. agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di Pati maupun daerah lainnya
Mereka juga menyerukan kepada seluruh pihak, terutama pejabat publik, untuk menghormati peran pers sebagai pilar keempat demokrasi.(red)