PATI I Dentuman sound horeg saat sedekah bumi di sejumlah desa wilayah Kabupaten Pati kembali memantik protes keras.
Salah satunya datang dari CEO PT. MNS Grub Pers & PT. SMGC dan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Agus Kliwir menyesalkan masih banyaknya pelanggaran terhadap surat edaran larangan penggunaan sound berdaya besar
Ia berkata bahwa Bupati Sudewo dan Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi sudah resmi melarang sound horeg
“Pati ini tanah budaya. Bukan tanah bising. Saya kecewa melihat masih banyak warga yang mengabaikan edaran tersebut,” ujar Agus Kliwir nada tegas, Rabu (28/5/25).
Menurutnya, larangan bukan sekadar formalitas, melainkan untuk menjaga ketenangan dan ketertiban.
Apalagi jika acara dilakukan malam hari dan memancing keributan. “Sedekah bumi adalah tradisi luhur, bukan ajang konser liar,” katanya.
Agus Kliwir pun menyoroti lemahnya pengawasan di tingkat desa. Ia menilai perangkat desa dan tokoh masyarakat perlu lebih aktif dalam mengedukasi dan mengingatkan masyarakat.
Bupati dan Kapolresta Pati sudah menyebarkan edaran ke semua titik, mulai dari Polsek, koramil, kecamatan, desa, hingga forum RT-RW.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak masyarakat yang menggelar acara dengan sound horeg, bahkan hingga dini hari.
“Mentalitas gengsi ini harus diubah. Kita bisa menyelenggarakan hajatan dengan damai, tanpa memekakkan telinga tetangga,” lanjutnya.
Kapolresta Pati pun mengancam akan menindak secara tegas jika ditemukan pelanggaran. Dalam konferensi pers terakhir
AKBP Jaka Wahyudi meminta kerjasama seluruh pihak, termasuk pemuda dan tokoh agama agar mematuhi edaran dan himbuan penting ini.
Agus Kliwir menyarankan agar pengawasan dilakukan secara kolektif. “Jangan cuma aparat, tokoh pemuda juga harus ambil peran.
Mereka bisa jadi agen perubahan dan pengawas moral dalam hajatan masyarakat, Ia juga menyentil fenomena masyarakat yang menyamakan gengsi dengan sound besar.
“Suaranya lantang, tapi kepeduliannya tumpul. Jangan jadikan budaya kita rusak karena ego semata,” tandasnya.(red)