Mediagroupcyber.com, PATI I Polisi kembali menangkap seorang residivis dalam kasus pencurian di Pati. inisial SR (40) yang sebelumnya terlibat kasus serupa pada 2022, ditangkap bersama rekannya inisial SP (47).
Setelah kembali melakukan aksi pencurian tabung gas dan sembako di empat kecamatan. Sindikat ini dikenal licin dan selalu merusak CCTV sebelum melakukan aksinya.
Namun, berkat laporan warga dan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap pelaku di daerah jakenan.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 160 tabung gas 3 kg, karung beras berbagai ukuran, serta alat kejahatan.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Heri Dwi Utomo, Kasat Reskrim Polresta Pati dihadapan media, jumat (14/3/25)
Kini, kedua pelaku mendekam di tahanan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut”, jelasnya.(@Gus Kliwir)