Mediagroupcyber.com, PATI I Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati hari ini resmi menetapkan bendahara Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, berinisial H (47), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kas Desa.
Kasi Pidana Khusus Kejari Pati, Erwin Adriyanto mengatakan bahwa penyelidikan telah dilakukan sejak awal 2024, hingga akhirnya ditemukan cukup bukti untuk menetapkan inisial H sebagai tersangka.
“Kita telah melakukan penetapan tersangka terhadap perkara tindak pidana korupsi, yaitu penyalahgunaan keuangan Desa Langse,” ujar Erwin Adriyanto, Selasa (18/2/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.
Kerugian negara akibat tindakan ini ditaksir mencapai Rp 170 juta, dan jumlah tersebut masih bisa bertambah seiring penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Pati selama 20 hari. untuk proses pemeriksaan lebih lanjut
Jika berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21), kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Erwin Adriyanto juga mengingatkan agar seluruh perangkat Desa lebih transparan dalam mengelola keuangan Desa.
“Penyalahgunaan Dana Desa adalah pelanggaran serius yang bisa berujung pada hukuman berat,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Pati.(Eko)