Mediagroupcyber.com, PATI I Polsek Tlogowungu hari ini mengamankan seorang remaja berinisial AAP (17), warga Trangkil, yang diduga mencuri empat tandan pisang milik Kamari (50), warga Tlogowungu. Kejadian ini berlangsung pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 Wib
Menurut keterangan saksi, Saturi (55) dan Sanuri (50), pelaku tertangkap basah saat membawa hasil curian menggunakan tongkat kayu.
Korban dan saksi kemudian mengamankan pelaku di kantor Desa Gunung Sari sebelum melaporkannya ke Polsek Tlogowungu pada pukul 18.00 Wib.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi antara pelaku dan korban.
“Maka dalam kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan, dan korban tidak menuntut ganti rugi,” ujar AK P Munjahid dihadapan media.
Kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp250.000. “Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan pencurian, sekecil apa pun nominal itu.
Kejadian ini juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dalam mendidik anak – anak agar memahami batasan hukum dan konsekuensi dari setiap perbuatan yang melanggar aturan.(@Gus Kliwir)