Mediagroupcyber.com, KENDARI | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LY pada 26 Januari 2025.
Tindakan ini diambil berdasarkan Pasal 75 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian setelah LY terbukti melanggar aturan izin keimigrasian.
Pria berusia 41 tahun tersebut diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) saat berada di sebuah kapal yang berlabuh di pelabuhan wilayah Kabupaten Konawe Selatan.
Inisial LY menggunakan visa kunjungan dengan indeks C13, namun tidak tercantum dalam daftar awak kapal (crewlist) dan tidak memiliki izin resmi untuk turun dari kapal.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, Kantor Imigrasi Kendari memutuskan untuk mendeportasi inisial LY ke negara asalnya.
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Soekarno – Hatta, Jakarta, dengan pengawalan ketat oleh dua petugas Imigrasi Kendari.
Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Soesilo Sumedi melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, James Mudan menjelaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen mereka untuk menegakkan hukum keimigrasian.
“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah kerja kami. Semua kegiatan orang asing di Indonesia harus sesuai dengan izin yang dimiliki,” ujar James Mudan dihadapan media, Selasa (28/1/25).
Ia pun menambahkan, bagi pelanggaran seperti ini dianggap serius dan tidak dapat ditoleransi. Visa kunjungan dengan indeks C13 dimiliki inisial LY seharusnya digunakan sesuai aturan yang berlaku.
Ketika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas seperti deportasi akan dilakukan. Maka langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Hukum dan HAM dalam mendukung 13 arahan strategis terkait imigrasi dan pemasyarakatan.
James mengingatkan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk memastikan bahwa para pekerja telah memenuhi seluruh persyaratan keimigrasian.
Tindakan deportasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Kantor Imigrasi Kendari dalam menjaga ketertiban dan keamanan terkait keberadaan WNA.
“Kami berharap langkah ini menjadi peringatan bagi seluruh WNA di Indonesia untuk mematuhi aturan yang berlaku,” pinta James.(red)