Mediagroupcyber.com, PATI | Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, Pemerintah Kecamatan Trangkil menyelenggarakan sosialisasi terkait larangan penggunaan sound horeg yang berlebihan untuk kegiatan keagamaan.
Acara ini dihadiri oleh Camat Trangkil, Kapolsek Wedarijaksa, Danramil Trangkil, serta perwakilan masyarakat dari berbagai Desa.
Sosialisasi ini mengacu pada Surat Telegram Kapolresta Pati Nomor ST/103/V/IPP.3.3.6./2014, yang mengatur penggunaan sound system untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan.
“Kami ingin memastikan bahwa semua kegiatan keagamaan berjalan lancar tanpa mengganggu kenyamanan warga lainnya,” ujar Kapolsek Wedarijaksa, AKP Suntoro, S.Sos., M.H saat dikonfirmasi media, Rabu (22/1/25).
Di acara ini, Kami pinta warga untuk menggunakan sound system dengan bijak dan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kecamatan Trangkil juga meminta Kepala Desa untuk aktif memberikan edukasi kepada warganya terkait hal ini”, ungkapnya.(@Gus Kliwir)