SEMARANG, Mediagroupcyber.com I Dalam rangka mengurangi potensi kemacetan selama libur Natal dan Tahun Baru 2024-2025, Polda Jawa Tengah mengumumkan pembatasan operasional kendaraan berat di ruas tol dan jalan utama non-tol.
Aturan ini akan diterapkan mulai 20 – 22 Desember 2024, dengan pengoperasian normal sementara pada tanggal 23, sebelum diberlakukan kembali pada 24 Desember.
Jenis kendaraan yang dibatasi mencakup truk dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan gandengan, serta truk pengangkut material konstruksi, Rabu (18/12/24).
Namun, kendaraan pengangkut barang pokok seperti bahan makanan dan bahan bakar tidak termasuk dalam pembatasan.
Kombes Pol. Sonny Irawan menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan selama masa liburan.
“Disinilah, kami berharap seluruh pengendara dapat mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama,” ungkap Dirlantas Polda Jateng di hadapan media.(@Gus Kliwir/red)